Fleksibilitas Pengadaan Barang dan Jasa BLUD Setengah Hati (part 2)

Setelah menjadi acuan satu-satunya bagi pelaksana dan praktisi BLUD selama kurang lebih 11 tahun, akhirnya pada 27 Agustus 2018, Permendagri 61 tahun 2007 diganti dan dicabut dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dengan substansi perbaikan fleksibilitas BLUD.

Seperti sudah diperkirakan sebelumnya, alasan utama terbitnya Permendagri 79/2018 adalah Permendagri 61/2007 dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundangan mengenai BLUD. Salah satunya, dalam konteks pembahasan kita adalah tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Lingkungan BLUD.

Sebagaimana telah diulas sebelumnya dalam bagian pertama tentang Fleksibilitas PBJ BLUD, Permendagri 61/2007 mengatur fleksibilitas PBJ BLUD dalam pasal 100 dan 101 yang dikelompokkan dalam lima poin sebagai berikut:

  1. Diberikan Fleksibilitas bila ada alasan efisiensi/efektifitas (Pasal 100).
  2. Prinsip PBJ BLUD: prinsip efisien, efektif,transparan, bersaing,adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat.(Pasal 99 ayat2).
  3. ketentuan PBJ ditetapkan oleh pemimpin BLUD dan disetujui kepala daerah (PAsal 101).
  4. menjamin ketersediaan B/J yang lebih bermutu, iebih murah, proses pengadaan yang sederhana dan cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.(Pasal 101ayat (1)).
  5. PBJ yg dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1),diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam PERKADA

Kelima poin telah dibahas dengan simpulan bahwa Keseluruhan poin PBJ BLUD diatas menunjukkan adanya fleksibilitas setengah hati pada PBJ BLUD sebagaimana tercantum dalam Fleksibilitas PBJ BLUD part 1.

Bagaimana dengan ketentuan yang mengatur PBJ BLUD dalam Permendagri 79/2018?

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pengaturan PBJ BLUD dalam Permendagri 79/2018 terdapat dalam pasal 76, 77, 79 dengan pokok-pokok pengaturan sebagai berikut:

  1. Fleksibilitas baik sebagian maupun seluruhnya dari ketentuan regulasi PBJ hanya untuk pengadaan BLUD yang dananya bersumber dari Pendapatan BLUD non APBD (Pasal 76 ayat 2).
  2. Fleksibilitas PBJ BLUD diatur dalam Perkada PBJ BLUD (pasal 77 ayat 1).
  3. Perkada PBJ BLUD bertujuan untuk menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD (pasal 77 ayat 2).
  4. Pelaksana PBJ BLUD berupa panitia atau unit yang dibentuk pemimpin BLUD untuk melaksanakan PBJ BLUD (pasal 79 ayat 2).
  5. Pelaksana terdiri atas personel yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan (Pasal 79 ayat 3).

Ayuk kita bahas.

Poin 1:

Menunjukkan bahwa entitas BLUD memiliki dua sumber pendanaan. Sebagai unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BLUD menjalankan fungsi anggaran Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tujuan pemerintah melalui penyelenggaraan fungsinya yang dibiayai dari APBD. Contoh: Gaji pelaksana BLUD yang berasal dari unsur ASN, dibebankan melalui DPA yang merupakan produk anggaran Pemda. Demikian juga dengan anggaran balanja baik modal maupun operasional, ada yang bersumber dari DPA Pemda. Untuk pengeluaran belanja Modal yang bersumber dari DPA Pemda, maka pelaksanaan PBJ BLUD tetap mengacu pada ketentuan perundangan PBJ Pemerintah pada umumnya.

Di sisi lain, sebagai dampak dari layanan umum yang diselenggarakannya, BLUD menerima pendapatan dari konsumen yang menggunakan jasa BLUD. Misal RSUD menerima pendapatan dari pasien yang dilayaninya. BLUD perlu melakukan pengadaan barang/jasa untuk mendukung layanan yang diselenggarakannya. Pengeluaran yang bersumber dana dari pasien maupun pihak ketiga inilah yang mendapatkan fleksibilitas PBJ.

Agar dapat menggunakan fleksibilitas PBJ, BLUD tentu wajib membuat perencanaan pengadaan sebelum tahun anggaran berjalan. BLUD berdasarkan data historis layanan yang diselenggarakannya harus mampu memprediksi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan layanan BLUD selama satu tahun ke depan. Apabila terdapat kekurangan volume barang/jasa karena adanya peristiwa wabah/pandemi yang tidak diprediksi sebelumnya, BLUD memiliki fleksibilitas lain untuk mendukung pengadaan PBJ nya dalam bentuk Kebijakan Ambang Batas. Nanti kita ulas mendalam ya.

Poin 2:

Untuk mendapatkan fleksibilitas PBJ, memudahkan pertanggungjawaban dan kontrol serta agar BLUD dapat konsisten memperlakukan pengadaan barang/jasa, maka seluruh ketentuan fleksibilitas PBJ yang diinginkan BLUD harus dituangkan dalam Perkada. BLUD harus membuat ketentuan mulai dari perencanaan pengadaan, infrastruktur, persyaratan dan pemenuhan atas tujuan-tujuan PBJ terkait dengan fleksibilitas yang diminta. Rujukan terhadap Perpres PBJ yang masih berlaku sangat diperlukan, untuk memberikan definisi yang jelas mengenai seberapa besar fleksibilitas yang diatur dalam pedoman PBJ BLUD: apakah sebagian atau seluruhnya, apakah untuk pengadaan barang/jasa tertentu atau seluruh PBJ, apakah untuk seluruh nilai Pengadaan atau pemenuhan bersyarat setiap jenjang nilai.

Poin 3:

Tak kalah pentingnya adalah, pedoman PBJ BLUD harus mampu memberikan alasan yang logis dan latar belakang historis mengapa fleksibilitas PBJ BLUD diperlukan oleh entitas. BLUD harus mampu menjelaskan kondisi kegawatdaruratan tertentu atau ketidakefienan PBJ yang berpengaruh pada tujuan penyelenggaran layanan BLUD. Semua penjelasan mengenai pentingnya fleksibilitas tentu saja harus didukung dengan data empiris penyelenggaraan BLUD yang terpengaruh dengan hambatan dan ketidakefisienan bila harus mengacu pada ketentuan PBJ yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Perpres PBJ Pemerintah selama ini.

Kegagalan untuk menyajikan pentingnya fleksibilitas PBJ BLUD terkait dengan tujuan pengadaan barang/jasa yang harus menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD akana membuka ruang bagi penegakan hukum oleh Aparat Penegah Hukum (APH) apabila terdapat indikasi bahwa fleksibilitas PBJ BLUD memberikan jalan bagi penyelenggara BLUD mendapatkan keuntungan personal maupun organisasi yang merugikan keuangan negara.

Karena bagaimana pun juga, meskipun sumber dana PBJ BLUD berasal dari layanan BLUD non APBD, namun sumber dana tersebut masuk dalam lingkup keuangan negara, yang apabila terjadi penyimpangan atas ketentuan umum PBJ maupun penyalahgunaan wewenang penyelenggaranya, yang berimbas pada kerugian negara akan masuk pada wilayah tindak pidana korupsi yang merupakan tupoksi APH.

Poin 4 dan 5:

Kalau poin 2 dan 3 memiliki keterkaitan sebagaimana dijelaskan di atas, pun demikian halnya dengan poin 4 dan 5.

Untuk melaksanakan seluruh proses PBJ BLUD, pemimpin BLUD harus membentuk panitia pengadaan atau unit khusus pengadaan PBJ sebagaimana telah diatur sebelumnya dalam pedoman PBJ BLUD. Personel yang ditunjuk dalam suatu kepanitiaan atau unit khusus tersebut harus memiliki kualifikasi sebagai pelaksana proses PBJ.

Persyaratan atas pemahaman PBJ dapat dipenuhi/dibuktikan dengan keikutsertaan pada pelatihan PBJ atau perolehan sertifikasi PBJ dari lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi PBJ. Sedangkan pemahaman atas substansi pekerjaan/kegiatan dapat dibuktikan dengan adanya surat penunjukan/penugasan pada bidang tersebut sekurang-kurangnya lebih dari satu tahun penugasan.

Persyaratan tersebut harus diatur dalam pedoman PBJ yang disahkan oleh Perkada. Sama halnya dengan poin ke 2 dan 3, kegagalan memenuhi persyaratan personel panitia/unit pengadaan akan berimbas pada permasalahan hukum apabila dapat dibuktikan bahwa proses pengadaan PBJ BLUD berindikasi pada tindak pidana korupsi penyelenggara BLUD.

Agar pelaksanaan PBJ BLUD efektif, aman dari penyimpangan regulasi dan membuat pelaksana PBJ BLUD bekerja dengan nyaman dan tenang, sekaligus sebagai upaya mitigasi atas kegagalan pengadaan barang/jasa BLUD, pemimpin BLUD perlu menetapkan langkah/tahapan implementasi Fleksibilitas PBJ BLUD.

Apa saja yang perlu dipersiapkan, tahapan apa saja yang mesti dilalui, akan dibahas detail pada bagian ketiga mengenai Fleksibilitas PBJ BLUD Part 3.

Sumber gambar: https://www.singhealth.com.sg/about-singhealth/procurement/Pages/Home.aspx

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
tentang ppk-BLUD
Halo! Apa yang bisa kami bantu?