PPK BLUD adalah singkatan dari Pengelolaan Penerimaan Kas Badan Layanan Umum Daerah. BLUD sendiri merujuk pada Badan Layanan Umum Daerah. Pengelolaan Penerimaan Kas (PPK) BLUD mengacu pada unit atau bagian yang bertanggung jawab atas pengelolaan penerimaan kas pada Badan Layanan Umum Daerah.
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah suatu bentuk organisasi yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan umum di tingkat daerah. BLUD dapat beroperasi di berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, dan lain sebagainya. Model BLUD diperkenalkan sebagai bagian dari reformasi di sektor pelayanan publik, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan publik.
Pengelolaan Penerimaan Kas pada BLUD penting untuk memastikan keuangan yang cukup dan berkelanjutan agar layanan publik yang diselenggarakan dapat berjalan dengan baik. PPK BLUD memiliki peran strategis dalam mengelola penerimaan kas, termasuk mengawasi pendapatan, mengelola anggaran, dan memastikan pembiayaan yang memadai untuk operasional BLUD.
Tetap Sehat, tetap semangat..
Salam Melayani.
Sumber gambar: https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/menyusun-anggaran-dan-proyeksi-pertumbuhan-usaha-untuk-rencanakan-kesuksesan.