Kedudukan Rumah sakit terhadap dinas kesehatan Provinsi/kabupaten/Kota selalu menarik untuk didiskusikan, Terlebih dengan terbitnya PP tentang perangkat daerah.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mendorong Pemerintah Daerah mengatur ulang organisasinya, termasuk dalam hal ini adalah Rumah Sakit Pemerintah yang seluruhnya sudah menerapkan PPKBLUD. Pembahasan mengenai kedudukan dan status Rumah Sakit BLUD sangat penting, sebelum kita membedah Permendagri 79 Tahun 2018 tentang BLUD, karena pengaturan mengenai kedudukan Rumah Sakit dalam PP 18/2016 tersebut mempengaruhi penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD serta hubungan pola kerja, tanggung jawab dan operasional BLUD. Ruang lingkup pembahasan kami batasi untuk rumah sakit BLUD tidak mencakup Puskesmas BLUD , meskipun keduanya sama-sama melakukan penyelenggaraan layanan kesehatan masyarakat. Pembedaan ini , selain karena perbedaan karakteristik otonomi sebagaimana diatur dalam PP 18/2016 , juga karena secara historis (Sebelum PP41/2007 tentang organisasi Perangkat Daerah yang dicabut oleh PP 18/2016) Puskesmas merupakan UPTD dibawah kendali Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah. Berbeda halnya dengan Rumah Sakit, dimana organisasinya berdiri sederajat dengan Dinas Kesehatan.
Disebabkan Pemerintah mengubah PP 18/2016 dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, maka pembahasan mengenai kedudukan dan status Rumah Sakit BLUD ini dilakukan dengan mengacu pada PP 72/2019 tentang Perubahan PP 18/2016.
Terdapat 4 variabel penting yang diatur dalam PP 72/2019 terkait dengan kedudukan, status dan pola kerja BLUD Rumah Sakit, sebagai berikut:
- Karakteristik Organisasi.
Pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, Rumah sakit daerah dipertegas sebagai unit organisasi yang bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional. Sebelumnya dalam PP 18/2016, Rumah sakit merupakan UPTD Dinas Kesehatan yang merupakan unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara profesional. Perubahan unit fungsional menjadi unit bersifat khusus memberikan ruang lebih luas bagi rumah sakit dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, pengelolaan barang milik daerah serta kebijakan kepegawaian.
- Karakteristik operasional
Penetapan Rumah Sakit sebagai entitas organisasi yang bersifat khusus, memberikan priviledge kepada rumah sakit untuk memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. Hal ini berbeda dengan era sebelumnya, saat masih berstatus entitas fungsional, rumah sakit hanya memiliki otonomi dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
- Pertanggungjawaban
Sebagai UPTD Bidang Kesehatan yang bersifat otonom, Rumah sakit dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, dengan prosedur pertanggungjawaban dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit Daerah kabupaten/kota, yang menjadi lampiran Laporan Kinerja Dinas Kesehatan.
Hal yang paling menarik perhatian , bahwa salam pelaksanaan otonominya direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota ditetapkan selaku kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. menyusun rencana kerja dan anggaran;
b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
c. menandatangani surat perintah membayar;
d. mengelola utang dan piutang Daerah yang menjadi tanggung jawabnya;
e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit yang dipimpinnya;
f. menetapkan pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat penatausahaan keuangan; dan
g. menetapkan pejabat lainnya dalam unit yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah.
Setelah melaksanakan belanja sesuai dokumen pelaksanaan anggaran Direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rumah sakit yang dipimpinnya dengan melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang merupakan bagian dari laporan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
yang disajikan dalam laporan keuangan dinas kesehatan dan laporan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Simpulan:
Meskipun kedudukan rumash sakit berada dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, namun dengan status sebagai entitas otonomi, bukan fungsional, rumah sakit sebagai BLUD masih menikmati fleksibilitas BLUD sebagaimana diatur dalam Permendagri 79 Tahun 2018.
Tetap sehat, tetap semangat..!
Salam Melayani.
Sumber gambar: https://www.ibi-k57.ac.id/program-studi-akuntansi/